Foto saya
Bengkulu, Bengkulu, Indonesia
saya adalah saya.....saya tidak mau disamakan dengan siapapun, meskipun itu orang yang lebih hebat dari saya

Senin, 22 November 2010

 Macam-macam Bentuk Abnormalitas Telur

Poultryindonesia.com, Referensi. Proses pembentukan telur meliputi beberapa tahap. Apabila terjadi gangguan sehingga ada tahap yang tidak beroperasi sebagaimana mestinya, berakibat telur yang dihasilkan menjadi abnormal.
Setiap tahap dalam pembentukan telur akan berjalan sesuai rencana apabila ayam tidak terganggu. Seandainya terjadi gangguan, termasuk gangguan terhadap saluran telur,
maka biasanya telur yang dihasilkan abnormal. Menurut D.L Satie (1996), terdapat bermacam-macam bentuk abnormalitas telur yang dapat dikelompokkan berdasar penyebabnya, yaitu :
a.  Telur dengan kerabang keriput.Ini terjadi karena kerabang kehilangan bentuknya sewaktu penambahan zat penyusunannya sehingga lapisannya tidak rata. Penyebab utama hal ini adalah karena ayam terserang Infectious Bronchitis (IB). Penyebab lain yang memungkinkan adalah
karena terjadi tekanan pada telur di dalam uterus ketika awal penambahan kalsium. Penanggulangan yang dapat dilakukan adalah dengan mengontrol kembali program vaksinasi IB, disamping menghindarkan hal-hal di dalam kandang yang dapat menyebabkan terjadinya stres pada ayam.
b.  Telur dengan kerabang tebal di bagian tengah.Bentuk telur menjadi tidak oval karena terjadi penebalan pada bagian tengah yang melingkari telur. Ini disebabkan oleh rusaknya kerabang (di dalam uterus) sesaat
menjelang pengerasan. Selanjutnya secara kompensatif, ayam berusaha memperbaikinya dengan cara penambahan ulang, maka terjadilah penebalan di bagian tengah. Masalah ini dapat ditanggulangi dengan menambah sarang bertelur di dalam
kandang apabila menggunakan kandang sistem litter. Untuk kandang battery,  mengurangi jumlah ayam di dalam sangkar merupakan cara penanggulangan yang baik.
c.  Telur terkontaminasi darah dan kotoran.Telur kehilangan warna aslinya karena terkontaminasi darah dan kotoran. Hal ini
disebabkan ayam mengalami pendarahan di bagian cloaca, akibat terlalu gemuk pada saat mulai bertelur atau terjadi kanibalisme diantara kelompok ayam. Pendarahan dapat dicegah dengan salalu mengontrol berat badan ayam dara, melakukan potong paruh serta memberikan hijauan utuh, misalnya daun pepaya. Sedangkan untuk
menghindari kontaminasi oleh kotoran, usahakan lantai dan tempat bertelur agar selalu bersih.
d. Telur dengan kerabang lunak.
Kerabang telur sangat tipis sehingga telur mengalami perubahan bentuk. Keadaan ini disebabkan oleh belum sipanya ayam untuk bertelur (terlalu dini). Penyebab lainnya
mungkin karena ayam terserang IB, dan kekurangan unsur kalsium di dalam pakannya Pengontrolan dan perbaikan terhadap program vaksinasi IB merupakan tindakan pencegahan yang efektif, disamping menyediakan pecahan kulit kerang sebagai sumber tambahan kalsium.
e. Telur tanpa kerabang. Seperti halnya telur dengan kerabang lunak, penyebabnya adalah IB. Disamping itu ayam terganggu sewaktu proses pembentukan telur sedang berlangsung. Selain memperbaiki program vaksinasi IB, hal lain yang dapat membantu memecahkan
masalah ini adalah mengurangi jumlah ayam di dalam kandang atau mengurangi kepadatan.
f.  Telur dengan darah atau daging di dalamnya.Ini hanya dapat dilihat apabila telur dipecahkan, ternyata ditemukan darah atau daging. Penyebabnya adalah luka pada saluran darah di dalam ovarium sehingga
sewaktu kuning telur dilepaskan, darah atau daging turut bersama-sama dalam proses embentukan telur. Mengusahakan situasi yang tenang di dalam kandang dan mengontrol pakan dari masa kadaluarsa serta tercemarnya oleh air dan jamur, merupakan tindakan pencegahan dini.
g.  Telur dengan butir-butir kalsium.Pada permukaan kerabang terdapat bintik/butir yang menempel. Apabila kita lepas, maka telur menjadi berlubang. Penyebab yang nyata dari kasus ini tidak jelas, tetapi
besar kemungkinan disebabkan oleh adanya bahan atau benda yang asing di dalam oviduct.
h. Telur dengan dua atau lebih kuning telur.
Hal ini terjadi karena pada waktu pelepasan oleh ovarium, secara bersama-sama jatuh dua atau lebih kuning telur ke dalam infundibulum. Kemudian proses pembentukan telur berjalan sebagaimana mestinya.
i.  Telur di dalam telur.
Terjadi karena oviduct terganggu sehingga telur yang sudah lengkap yang semestinya keluar akan terdorong kembali ke dalam uterus, bersamaan dengan datangnya telur
dari istmus yang kemudian mengalami proses penambahan kerabang bersama-sama. Walaupun ini jarang terjadi, menjaga ketenangan ayam merupakan tindakan pencegahan dini yang efektif.
j.  Cacing di dalam telur.Terjadi akibat masuknya cacing ke dalam saluran telur melalui cloaca dan akhirnya ikut terproses pada pembentukan telur. Pencegahan yang dapat dilakukan adalah
dengan selalu mengontrol program pemberian obat cacing secara reguler serta menjaga kebersihan kandang dan sarang bertelur.

Selasa, 06 April 2010

penyesalan yang terlambat

dear,(........)

sahabat ku yang terbaik yang penah q miliki. maafkanlah atas segala kesalahan-kesalahan yang pernah q perbuat......
q menyesal pernah membuatmu marah pada q yang hina ini.tapi q sadar bahwa itu semua sudah terlambat........

sekarang kau telah meninggalkan q untuk selamanya menghadap sang pencipta.....tuhan,tolonglah q.....q mohon pertemukan kami kembali meski itu hanyalah lewat mimipi,q hanya ingin mengucapkan satu kata padany "MAAF".........

tapi itu semua mungkin tak akan kau kabulkan....karena selama ini q adalah orang yang jauh darimu,q tak pernah beribadah padamu........ampuni dosa q ya Allah....

andai saja q tak pernah melakukan kesalahan yang begitu besar,mungkin hidup q tak akan merasa dihantui rasa bersalah yang begitu besar..................

tapi itu semuah sudah terlambat,tak ada lagi harapan bagi q untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan q itu....................

Selasa, 30 Maret 2010

MENGANALISA PENYIMPANGAN NALURI

Pengaturan Hubungan Pria dan Wanita


Fakta wanita dapat membangkitkan naluri seksual pria, tidak berarti bahwa naluri tersebut pasti muncul setiap kali seorang wanita bertemu dengan pria. Demikian pula sebaliknya. Akan tetapi, fakta itu menunjukan bahwa pada dasarnya, keberadaan setiap pria atau wanita dapat membangkitkan naluri tersebut pada lawan jenisnya, sehingga dapat mendorong masing-masing untuk melakukan hubungan seksual. Namun demikian, bisa juga naluri ini tidak muncul ketika kedua lawan jenis itu berinteraksi, misalnya ketika melakukan aktivitas jual- beli, pada saat melaksanakan operasi bedah pasien, atau pada proses belajar mengajar dan lain sebagainya

Hanya saja, pada keadaan-keadaan semacam ini atau keadaan lainnya, tetap saja dimungkinkan adanya kecenderungan terpengaruhinya naluri seksual diantara masing-masing lawan jenis. Akan tetapi, terdapatnya kecenderungan naluri tersebut juga tidak berarti akan membangkitkan naluri seksual secara pasti. Sebab, bangkitnya naluri seksual terjadi ketika ada perubahan pandangan pada diri kedua lawan jenis itu; dari pandangan yang semula menilai bahwa keberadaan keduanya adalah untuk melestarikan keturunan ke arah yang bersifat seksual semata, yakni hubungan biologis antara dua lawan jenis.

Oleh karena itu, fakta bahwa wanita dapat membangkitkan naluri seksual pria atau sebaliknya tidak dapat dijadikan alasan untuk memisahkan pria dan wanita secara total. Dengan kata lain, tidak benar anggapan bahwa adanya kecenderungan yang dapat membangkitkan naluri seksual merupakan penghalang bagi bertemunya pria dan wanita dalam kehidupan umum dan terciptanya sebuah kerjasama. Bahkan fakta telah menunjukan bahwa dalam kehidupan umum, pertemuan pria dan wanita adalah suatu hal yang pasti terjadi dan masing-masing bekerjasama. Sebab, kerjasama merupakan kebutuhan yang amat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat.

Akan tetapi, sebuah kerjasama seperti di atas tidak mungkin terjadi kecuali dengan sistem yang mengatur hubungan yang bersifat seksual antara kedua lawan jenis itu dan mengatur hubungan pria dan wanita secara umum. Sistem ini harus bertolak dari pandangan bahwa hubungan pria dan wanita semata-mata untuk melestarikan keturunan. Dengan sistem semacam ini, pria dan wanita masing-masing dapat berinteraksi dalam kehidupan umum dan menciptakan sebuah kerjasama tanpa menimbulkan kemadaratan sedikit pun .

Satu-satunya sistem yang dapat yang dapat menjamin ketentraman hidup dan mampu mengatur hubungan antara pria dan wanita dengan pengaturan yang selaras dengan karakter kemanusiaan hanyalah sistem interaksi yang diatur oleh Islam. Sistem interaksi pria dan wanita dalam Islamlah yang menjadikan aspek ruhani sebagai landasan dan hukum-hukum syariat sebagai tolok ukur yang didalamnya terdapat hukum-hukum yang mampu menciptakan nilai-nilai akhlak yang luhur. Sistem interaksi Islam memandang manusia, baik pria maupun wanita, sebagai seorang manusia yang memiliki naluri, perasaan, kecenderungan, dan akal.

Sistem ini membolehkan manusia bersenang-senang menikmati kehidupan dan tidak melarang manusia untuk memperoleh bagian kenikmatan hidup secara optimal, tetapi dengan tetap memelihara komunitas dan masyarakat manusia. Sistem ini pun mendorong kukuhnya manusia dalam menempuh perjalanan untuk memperoleh ketentraman hidupnya. Sistem interaksi Islam sajalah satu-satunya sistem pergaulan yang sahih, karena di luar itu, memang tidak ada sistem interaksi lain di dunia ini.

Sistem interaksi atau pergaulan pria-wanita dalam Islam menetapkan bahwa naluri seksual pada manusia adalah semata-mata untuk melestarikan keturunan umat manusia. Sistem ini mengatur hubungan lawan jenis antara pria dan wanita dengan peraturan yang rinci, dengan menjaga naluri ini agar hanya disalurkan dengan cara yang alami. Dengan itu, akan tercapailah tujuan dari penciptaan naluri tersebut pada manusia sebagaimana yang dikehendaki Allah Swt. Sistem ini, pada saat yang sama, mengatur berbagai interaksi atau pergaulan antara pria dan wanita, serta menjadikan hubungan lawan jenis sebagai bagian dari sistem interaksi diantara keduanya. Sistem ini, selain menjamin adanya kerjasama yaitu kerjasama yang membawa kebaikan bagi individu, komunitas dalam masyarakat, maupun masyarakat itu sendiri antara pria dan wanita tatkala mereka saling berinteraksi, juga menjamin terwujudnya nilai-nilai akhlak yang luhur. Disamping itu, sistem ini pun menjadikan cita-cita tertinggi hanyalah tercapainya keridhaan Allah SWT. Dengan itu, kesucian dan ketakwaanlah yang dijadikan penentu bagi metode interaksi atau pergaulan antara pria dan wanita dalam kehidupan Islam, sementara teknik atau sarana yang digunakan dalam kehidupan tidak boleh bertentangan dengan metode ini, apapun alasannya.

Islam telah membatasi hubungan lawan jenis atau hubungan seksual antara pria dan wanita hanya dalam lembaga perkawinan dan melalui pemilikan hamba-hamba sahaya semata. Sebaliknya, Islam telah menetapkan bahwa setiap hubungan lawan jenis selain dengan dua cara tersebut adalah sebuah dosa besar yang layak diganjar dengan hukuman yang paling keras. Di luar hubungan lawan jenis, yakni interaksi-interaksi lain yang merupakan manifestasi dari naluri seksual untuk melanjutkan keturunan seperti hubungan antara bapak, ibu, anak, saudara, paman, atau bibi Islam telah membolehkannya sebagai hubungan kasih sayang. Islam juga membolehkan seorang wanita ataupun pria melakukan aktivitas perdagangan, pertanian, industri, dan lain-lain; di samping memperbolehkan mereka menghadiri pengkajian keilmuan, melakukan shalat berjamaah, mengemban dakwah, dan sebagainya.

Islam telah menjadikan kerjasama antara pria dan wanita dalam berbagai segi kehidupan serta interaksi antar sesama manusia sebagai perkara yang pasti di dalam seluruh aspek muamalat. Sebab, mereka semuanya saling menjamin untuk mencapai kebaikan serta mencapai ketakwaan dan pengabdian kepada-Nya. Ayat-ayat al-Quran telah menyeru manusia kepada Islam tanpa membedakan apakah dia seorang pria ataukah wanita. Allah Swt., misalnya, berfirman:
"Katakanlah, Hai manusia, sesungguhnya aku adalah Rasulullah yang diutus kepada kalian semua (QS al-A'raf[7]:158). Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan yang telah menciptakan kalian (QS an-Nisa[4]:1)

Ada sejumlah ayat yang khusus ditujukan kepada kaum Mukmin, baik mereka agar menerapkan hukum-hukum Islam sebagaimana ayat berikut :

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan RasulNya jika Rasul menyeru kalian kepada suatu yang bisa memberikan kehidupan kepada kalian" (QS al-Anfal :24)

Masih ada sejumlah ayat lain yang semuanya bersifat umum, yakni berkaitan dengan pria maupun wanita. Pelaksanaan berbagai taklif dari nash-nash tadi boleh jadi meniscayakan adanya pertemuan dan interaksi antara pria dan wanita, bahkan dalam pelaksanaan aktivitas yang bersifat individual sekalipun seperti shalat. Semua itu menunjukan bahwa Islam membolehkan adanya interaksi antara pria dan wanita untuk melaksanakan berbagai taklif hukum dan segala aktivitas yang harus mereka lakukan.

Meskipun demikian, Islam sangat berhati-hati menjaga masalah ini. Oleh karena itulah, Islam melarang segala sesuatu yang dapat mendorong terjadinya hubungan yang bersifat seksual yang tidak disyariatkan. Islam melarang siapapun, baik wanita maupun pria, ke luar dari sistem Islam yang khas dalam mengatur hubungan lawan jenis. Larangan dalam persoalan ini demikian tegas. Atas dasar itu, Islam menetapkan sifat menjaga kehormatan sebagai suatu kewajiban. Islam pun menetapkan setiap metode, cara, maupun sarana yang dapat menjaga kemuliaan dan akhlak terpuji sebagai sesuatu yang juga wajib dilaksanakan; sebagaimana kaidah ushul menyatakan: Suatu kewajiban yang tidak akan sempurna kecuali dengan adanya sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu pun hukumnya adalah wajib.

Lebih dari itu, Islam telah menetapkan hukum-hukum tertentu yang berkenaan dengan hal ini. Hukum-hukum tersebut banyak sekali jumlahnya. Diantaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, Islam telah memerintahkan kepada manusia, baik pria maupun wanita, untuk menundukan pandangan. Allah Swt. berfirman: Katakanlah kepada laki-laki yang mukmin, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Sikap demikian adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tahu atas apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita Mukmin, Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. (QS an-Nur [24]: 30-31).

Kedua, Islam telah memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian secara sempurna, yakni pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Mereka hendaknya mengulurkan pakaiannya hingga menutup tubuh mereka. Allah Swt. Berfirman: Janganlah mereka menampakan perhiasannya selain yang biasa tampak pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kerudung (khimar) kebagian dada mereka. (QS an-Nur[4]: 31). Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan wanita-wanita yang Mukmin, hendaklah ia mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. (QS al-Ahzab [33]: 59).

Ayat di atas bermakna, hendaklah mereka tidak menampakan tempat melekatnya perhiasan mereka, kecuali yang boleh tampak, yaitu wajah dan kedua telapak tangan. Khimar maknanya adalah penutup kepala, sedangkan jayb (bentuk tunggal dari kata juyub) adalah bagian baju seputar dada dan leher, yaitu bagian untuk membuka baju disekitar leher dan dada.

Ketiga, Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama sehari semalam, kecuali jika disertai dengan mahramnya. Rasulullah saw. Bersabda:

Tidak dibolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam, kecuali jika disertai mahramnya.

Keempat, Islam melarang pria dan wanita untuk berkhalwat (berdua-duaan), kecuali wanita itu disertai mahramnya. Rasulullah saw. Bersabda:

Tidak dibolehkan seorang pria dan wanita berkhalwat, kecuali wanita itu disertai mahramnya.

Ibn Abbas menuturkan bahwa ia pernah mendengar Rasulluh saw. Berkutbah sebagai berikut:

"Janganlah sekali-kali seorang pria berkholwat dengan seorang wanita kecuali jika wanita itu disertai seorang mahramnya. Tidak boleh pula seorang wanita melakukan perjalanan kecuali disertai mahramnya". Tiba-tiba salah seorang sahabat berdiri dan berkata "Wahai Rasulullah saw, sesungguhnya istriku hendak pergi menunaikan ibadah haji, sedangkan aku merencanakan pergi ke peperangan ini dan peperangan itu". Rasulullah saw." menjawab ,pergilah engkau menunaikan ibadah haji beserta istrimu".

Kelima, Islam melarang wanita untuk keluar dari rumahnya kecuali seizin suaminya. Karena suami memiliki hak atas istrinya, maka tidak dibenarkan seorang istri keluar dari rumah suaminya kecuali atas izinnya. Jika seorang istri keluar tanpa seizin suaminya, maka perbuatannya termasuk kedalam kemaksiatan, dan dia dianggap telah berbuat nusyuz (pembangkangan) sehingga tidak lagi berhak mendapatkan nafkah dari suaminya.

Ibn Baththah telah menuturkan sebuah riwayat dalam kitab Ahkam Annisa' yang bersumber dari penuturan Anas ra. Disebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang bepergian seraya melarang istrinya keluar rumah. Kemudian dikabarkan bahwa ayah wanita itu sakit. Wanita itu lantas meminta izin kepada Rasulullah saw agak dibolehkan menjenguk ayahnya. Rasulullah saw kemudian menjawab :

Hendaklah engkau takut kepada Allah dan janganlah engkau melanggar pesan suamimu.

Tidak lama kemudian, ayahnya meninggal. Wanita itu pun kembali meminta izin kepada Rasullah saw. agar dibolehkan melayat jenazah ayahnya. Mendengar permitaan itu, beliau kembali bersabda: Hendaklah engkau takut kepada Allah dan janganlah engkau melanggar pesan suamimu. Allah SWT. Kemudian menurunkan wahyu kepada Nabi saw :Sungguh, Aku telah mengampuni wanita itu karena ketaatan dirinya kepada suaminya.

Keenam, Islam sangat sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus hendaknya jamaah (komunitas) kaum wanita terpisah dari jamaah (komunitas) kaum pria; begitu juga didalam masjid, di sekolah, dan lain sebagainya. Artinya, Islam telah menetapkan bahwa seorang wanita hidup ditengah-tengah kaum wanita, sedangkan seorang pria hendaknya hidup ditengah-tengah kaum pria. Islam juga telah menetapkan bahwa shaf (barisan) shalat kaum wanita berada di bagian belakang shaf shalat kaum pria. Islam pun menetapkan bahwa kehidupan para wanita hanya bersama dengan para wanita atau mahram-mahram mereka. Hanya saja, dalam Islam, seorang wanita dapat melakukan aktivitas yang bersifat umum seperti jual beli dan sebagainya. Akan tetapi, begitu ia selesai melakukan aktivitasnya, hendaknya ia segera kembali hidup bersama kaum wanita atau mahram-mahram mereka.

Ketujuh, Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan-urusan muamalat; bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dengan pria yang bukan mahramnya atau jalan-jalan bersama. Sebab, kerjasama antar keduanya bertujuan agar wanita dapat segera mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya dan kemaslahatannya, disamping agar mereka melaksanakan apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya.

Dengan hukum-hukum ini, Islam dapat menjaga interaksi pria dan wanita sehingga tidak menjadi interaksi yang mengarah pada hubungan lawan jenis atau hubungan yang bersifat seksual. Artinya, interaksi mereka tetap dalam koridor kerjasama semata dalam menggapai berbagi kemaslahatan dan dalam melakukan berbagai macam aktifitas. Dengan hukum-hukum inilah, Islam mampu memecahkan hubungan-hubungan yang muncul dari adanya sejumlah kepentingan individual, baik pria maupun wanita, ketika masing-masing saling bertemu dan berinteraksi. Islam pun mampu memberikan solusi terhadap hubungan-hubungan yang mungkin mengemuka sebagai implikasi dari adanya interaksi antara pria dan wanita, seperti : masalah kewajiban memberi nafkah, status perwalian anak pernikahan, dan lain-lain. Caranya adalah dengan membatasi interaksi yang terjadi sesuai dengan maksud diadakannya hubungan tersebut serta dengan menjauhkan pria dan wanita dari interaksi yang mengarah pada hubungan lawan jenis atau hubungan yang bersifat seksual.
Sumber : Nizhomul Ijtimaiy fil Islam, Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani (Sistem Pergaulan dalam Islam)

ILMU ILMIAH DAN ILMU ALAMIAH

PENGERTIAN
Ilmu ilmiah : adalah ilmu yang dipelajari berdasarkan dengan kajian ilmiah yang kebenarannya telah teruji
Ilmu alamiah : adalah ilmu yang yang didasari atas kepercayaan turun temurun, baik dari keluarga, maupun kepercayaan adat istiadat yang diyakini bahwa kebenarannya terbukti.
PERBEDAAN
Ilmu ilmiah : kebenarannya didasari atas kajian-kajian ilmu yang bersumber secara edukatif, baik dari bangku sekolah, perkuliahan, dsb.
Ilmu alamiah : kebenarannya didasari atas kajian-kajian pengetahuan dari kepercayaan turun-temurun baik dari keluarga maupun adat istiadat mereka